
Muhamad Rivai pemilik Grand Livina (Korban)
SALATIGA | KoranLive.com – Kasus jual beli mobil yang berakhir di meja hijau akhirnya mendapat keputusan. Namun bagi Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina yang menjadi korban, vonis tersebut belum sepenuhnya membuat lega.
Di satu sisi, Rivai mengapresiasi hukuman hakim yang menghukum hukuman berinisial AKS selama 1 tahun 8 bulan penjara. Tetapi di sisi lain, ada satu “ganjalan besar” yang belum selesai: mobil miliknya masih belum kembali.
"Terima kasih atas keputusan yang nilai saya sudah adil. Tapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali," kata Rivai.
Menurut Rivai, perkara ini bukan hanya soal uang Rp150 juta yang melayang. Ada mobil yang menjadi akar permasalahan, namun keberadaannya hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Ia pun berpikir mengapa kendaraan yang diduga menjadi objek perkara tidak ikut hadir sebagai barang bukti dalam konferensi.
"Saya berpendapat, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti," ujarnya.
Rivai mengaku tidak ingin berhenti sampai hukuman pidana. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan pengacara untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Saat ini saya akan berkoordinasi dengan pengacara," katanya.
Niat Bantu Jual Mobil, Malah Berujung Persidangan
Cerita ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Saat itu AKS datang ke rumah Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Obrolan santai soal jual beli mobil berubah menjadi awal persoalan. AKS menawarkan diri untuk membantu menjual Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver milik Rivai.
Mobil dengan nomor polisi K-1805-DA tersebut kemudian dihargai Rp150 juta.
Dua hari berselang, Rabu (19/11/2025), AKS menghubungi Rivai dan mengaku sudah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap membayar lunas melalui transfer.
Sore harinya, AKS datang mengambil mobil lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Janjinya sederhana: uang hasil penjualan akan ditransfer setelah pembayaran dari pembeli masuk.
Namun setelah mobil berpindah tangan, cerita berubah arah.
Rivai yang mencoba menanyakan kepastian penjualan mobil justru disebut mendapat jawaban yang tidak jelas. Komunikasi pun tak berjalan mulus.
Mobil Berpindah Tangan, Uang Tak Kunjung Datang
Dalam konferensi yang terungkap, pada hari yang sama setelah menguasai mobil tersebut, AKS menawarkan kendaraan itu kepada seseorang yang berinisial TA di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Mobil tersebut ditawarkan dengan alasan milik teman. Setelah proses negosiasi, kendaraan itu disebut berpindah tangan dengan nilai Rp109 juta.
Sementara Rivai sebagai pemilik awal justru masih menunggu kabar uang penjualan mobil yang tak kunjung diterima.
Akibat kejadian tersebut, Rivai mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Bulan
Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana kejahatan.
Atas perbuatannya, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Masa penangkapan dan tersingkir yang telah dijalani kriminal juga dianggap sebagai pengurang masa pidana.
Dalam hal tersebut, barang bukti yang ditetapkan berupa satu lembar proses proses BCA atas nama penipuan periode November 2025.
Namun bagi Rivai, bab mobil yang “hilang jejak” belum selesai. Ia masih menunggu langkah hukum berikutnya untuk mencari kejelasan keberadaan kendaraan miliknya.