Mora Sandhy yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Perubahan status hukum tersebut membuat bola kini berada di dua lapangan: proses hukum di Polda Jawa Tengah dan sikap politik Partai Golkar.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, memastikan lembaganya telah menerima surat tembusan mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka.
“Kami sudah menerima surat tembusan tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka,” ujar Mahfud, Senin (7/9/2026).
Namun, Mahfud menegaskan status tersangka tidak serta-merta membuat seorang anggota DPRD kehilangan kursinya.
DPRD Kendal, kata dia, tetap harus berpegang pada tata tertib serta mekanisme pemberhentian anggota DPRD yang berlaku.
“Kami masih menunggu perkembangan terkait kasus ini. Status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan,” jelasnya.
Bola Panas di Tangan Golkar
Meski kursi Mora Sandhy belum berubah, sikap Partai Golkar kini menjadi perhatian.
Mahfud mengatakan DPRD Kendal akan berkoordinasi dengan partai politik terkait langkah berikutnya, termasuk kemungkinan adanya kebijakan internal terhadap Mora Sandhy.
“Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai seperti apa,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk sementara status politik Mora Sandhy di DPRD Kendal masih tetap. Namun, arah berikutnya sangat bergantung pada perkembangan perkara serta keputusan resmi Partai Golkar.
Mahfud menjelaskan, pemberhentian anggota DPRD memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Penetapan tersangka tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian.
“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami menunggu proses perkembangannya,” kata Mahfud.
Pernah Nonaktif Saat Jadi Saksi
Sebelumnya, Mora Sandhy disebut pernah menjalani status nonaktif sementara ketika proses pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung dan dirinya berstatus sebagai saksi.
Kini, setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka, kemungkinan adanya kebijakan serupa kembali menjadi ranah internal Partai Golkar.
DPRD Kendal sendiri belum mengambil keputusan untuk mengubah posisi Mora Sandhy.
Lembaga legislatif tersebut memilih menunggu perkembangan penyidikan di Polda Jawa Tengah sekaligus mencermati keputusan resmi Partai Golkar.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BMJ Boja itu masih berproses secara hukum. Mora Sandhy tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, satu hal yang jelas: kursi Mora Sandhy di DPRD Kendal belum bergeser, tetapi tekanan politik terhadap posisinya mulai menguat. Kini publik menunggu, apakah Golkar akan mempertahankannya atau mengambil langkah politik lain.(Kang Adi]
