KENDAL| KORANLIV.COM.COM — Kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja memasuki babak baru. Anggota DPRD Kabupaten Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut mendapat respons dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, S.H., I.M.H., mendesak Polda Jateng segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdullah bahkan meminta penyidik melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Kalau secara hukum syaratnya sudah terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan tersangka melarikan diri,” tegas Abdullah.
Menurutnya, langkah penyidik harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Desak Golkar Evaluasi Posisi Mora Sandhy
Desakan tidak hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum. Abdullah juga meminta DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal mengevaluasi posisi Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal.
Menurut Abdullah, evaluasi tersebut penting menyusul status hukum Mora Sandhy sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Polda Jateng.
Ia juga mengingatkan pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, yang sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami meminta Partai Golkar konsisten dengan pernyataannya. Status hukum yang kini disandang Mora Sandhy harus menjadi perhatian serius partai,” ujar Abdullah.
Ia menilai langkah evaluasi internal diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik maupun lembaga legislatif.
“Kalau memang aturan partai memungkinkan, kami berharap segera dilakukan evaluasi bahkan pergantian dari Fraksi Golkar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ditetapkan Tersangka 3 September 2026
Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Pihak pelapor mengetahui penetapan tersebut setelah menerima salinan pemberitahuan penetapan tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
“Sudah kami baca salinan penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka. Kini kami menanti langkah lanjutan dari Polda Jateng,” kata Abdullah.
Sementara itu, pihak Koperasi BMJ mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jateng dan berharap proses penyidikan terus berjalan secara profesional, transparan dan objektif.
Meski telah berstatus tersangka, Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Kang Adi / Red]
