Reporter : Ahmad
SEMARANG, KORANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran. Pemprov Jateng berkomitmen membuka ruang dialog yang transparan bagi warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari proyek energi terbarukan tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting yang harus didiskusikan bersama. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Izin proyek ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Saat ini, kami di pemerintah provinsi masih mendalami hal tersebut dan siap menjembatani aspirasi masyarakat," kata sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Gus Yasin menambahkan, jajaran Pemprov Jateng tengah mengumpulkan dan mengkaji data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.
Menurutnya, meski kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy), pemanfaatannya tidak boleh merusak ekosistem.Ia menekankan bahwa setiap aktivitas sektor pertambangan yang bersinggungan langsung dengan permukiman harus memprioritaskan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, membeberkan bahwa eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).
Meski demikian, Dwi menegaskan proses menuju tahapan pengeboran dan penambangan masih panjang. Pihak pengembang harus melewati sejumlah tahapan perizinan ketat, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, proyek wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Izin yang dimiliki tidak serta-merta membuat kegiatan bisa langsung berjalan. Ada forum dalam izin lingkungan berupa public hearing yang mengundang pemangku kepentingan, masyarakat, dan LSM untuk memberikan saran serta masukan,” papar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Potensi energi panas bumi di Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW) dengan luasan lahan 29.800 hektare. Proyek ini diproyeksikan mampu menyumbang 4 hingga 5 persen dari total bauran EBT di Jawa Tengah. (*)