TERMOHON TAK HADIR, PRAPERADILAN YOHANES SUGIWIYARNO DITUNDA

Date Display

TERMOHON TAK HADIR, PRAPERADILAN YOHANES SUGIWIYARNO DITUNDA

Monday, September 28, 2026, September 28, 2026

UNGARAN | KORANLIV.COM — Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., terhadap Polres Semarang, ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (28/9/2026).


Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan status tersangka terhadap Yohanes Sugiwiyarno dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Ketidakhadiran Termohon disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal. Tim kuasa hukum Pemohon menyebut alasan yang disampaikan berkaitan dengan belum adanya surat tugas atau surat kuasa untuk menghadiri persidangan.


Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., C.R.A., membenarkan hal tersebut.


“Dari pihak Termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir. Hakim menyampaikan mereka mengirim surat, pada intinya belum bisa hadir karena belum ada surat tugas atau surat kuasa,” ujar Parsugin seusai persidangan.


POLRES SEMARANG MINTA PENUNDAAN

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran pihaknya. Menurutnya, tim hukum masih menangani perkara lain sekaligus mempersiapkan materi jawaban atas permohonan praperadilan.


“Kami mengajukan penundaan karena ada gugatan perkara lain. Sementara tim juga masih menyiapkan jawaban,” kata AKBP Heru.

Hakim tunggal Ar-Rahman, S.H., M.H., kemudian menetapkan sidang berikutnya digelar pada Senin, 5 Oktober 2026.


Dalam persidangan, hakim juga menegaskan apabila Termohon kembali tidak hadir, proses pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.


REPLIK-DUPLIK DITIADAKAN, LANGSUNG PEMBUKTIAN


Untuk mempercepat proses pemeriksaan, tahapan replik dan duplik ditiadakan. Setelah agenda berikutnya, para pihak akan diarahkan memasuki tahap pembuktian.


“Tidak perlu ada replik dan duplik. Masing-masing pihak diberi kesempatan melakukan pembuktian,” jelas Parsugin.


Pihak Pemohon menilai tahapan pemeriksaan harus memperhatikan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


PEMOHON PERTANYAKAN DUGAAN PEMALSUAN SKCK


Dalam permohonannya, pihak Yohanes Sugiwiyarno juga mempersoalkan dugaan pemalsuan SKCK yang menjadi bagian dari perkara.


Kuasa hukum Pemohon menyatakan dokumen SKCK yang dipersoalkan memiliki cap basah dan tanda tangan pejabat Polres Semarang, serta mencantumkan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal”.


Atas dasar itu, Pemohon meminta pengadilan menguji secara hukum proses penyidikan maupun penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Yohanes Sugiwiyarno.

Permohonan praperadilan tersebut merupakan pengajuan kembali yang didaftarkan pada 21 September 2026, setelah permohonan sebelumnya dicabut. Dalam pengajuan terbaru, pihak Pemohon menyatakan telah melengkapi sejumlah fakta dan argumentasi.


“Banyak hal perlu kami perbaiki. Ada fakta yang belum disampaikan, sehingga kami lengkapi secara komprehensif. Kami tetap berupaya mencari jalan penyelesaian yang baik,” ujar Parsugin.


Perkara kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Ungaran. Dalil dan argumentasi masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan, sedangkan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.(AD/Red]


TerPopuler