Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Naikkan Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Date Display

Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Naikkan Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

Monday, July 6, 2026, July 06, 2026


JAKARTA | KORANLIVE.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 hingga tahap penyidikan.


Keputusan tersebut diambil setelah penyidik ​​melakukan penyelidikan, mulai dari analisis dokumen, pemeriksaan saksi, hingga bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.


Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan resmi dimulai pada 4 Juli 2026 melalui publikasi Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyudikan.


“Penyidik ​​menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok, Senin (6/7/2026).


Dalam penyelidikan awal, penyidik ​​menemukan tiga dugaan modus utama, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan, serta penyimpangan dalam pembayaran atau nilai kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Polri menduga tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan energi primer hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah strategis Indonesia.


“Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek,” jelas Totok.


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, indikasi awal kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara.


Untuk memastikan kerugian besar secara resmi, penyidik ​​saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit investigatif.


Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri menyebut penerapan pasal masih dapat berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan.(Zak) 

TerPopuler