KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Rekanan sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek

Date Display

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Rekanan sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek

Monday, July 6, 2026, July 06, 2026


JAKARTA | KORANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 berinisial SAF dan seorang pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.


Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025–2026.


Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan, Sumatera Utara.


Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap YQB diduga memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.


Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.


Nilai komitmen fee yang disepakati diperkirakan mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim. Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima Rp800 juta dari YQB sebagai bagian dari pembayaran tersebut.


KPK juga menduga SAF kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya menyanggupi memberikan Rp100 juta yang diserahkan melalui seseorang berinisial SYH yang disebut sebagai orang dekat SAF.


Tim KPK kemudian melakukan OTT saat SYH membawa uang tersebut menuju Kota Binjai. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil yang digunakan SYH.


Selain uang Rp100 juta, KPK turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.


Tidak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menduga SAF menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.


Atas dugaan perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, YQB sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Yias) 

TerPopuler