SEMARANG, KoranLive.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penyebaran kasus atas nama tersangka RS sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jawa Tengah, setelah barang bukti memperoleh persyaratan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Barang bukti yang hancur terdiri dari dua kelompok sabu. Barang bukti pertama berupa 19 klip plastik dengan berat awal 5,54539 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di konferensi, sebanyak 4,53174 gram dihancurkan.
Sementara barang bukti kedua berupa 9 plastik klip sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk proses penyidikan dan penutupan, tersisa 5,05705 gram yang kemudian dirusak.
Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun hingga seluruh kristal larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat terkait dan dituangkan dalam acara berita resmi.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidikan sekaligus langkah mencegah potensi penyelidikan barang bukti narkotika.
"Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya verifikasi barang bukti," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin identitas pelapor.(Faisal)
