Diduga Beroperasi Belasan Tahun, Galian C Rowosari Kembali Disorot, Polda Jateng Diminta Bertindak Tegas

Date Display

Diduga Beroperasi Belasan Tahun, Galian C Rowosari Kembali Disorot, Polda Jateng Diminta Bertindak Tegas

Saturday, July 18, 2026, July 18, 2026

SEMARANG | KORANLIVE.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tambang tersebut disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh aparat berwenang. [18/7/26]


Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya terjadi peristiwa longsor yang mengakibatkan seorang sopir truk meninggal dunia. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah bersama aparat kepolisian, lokasi kejadian dipastikan berada di wilayah administratif Kelurahan Rowosari, Kota Semarang. Selain itu, terungkap bahwa izin usaha pertambangan yang digunakan telah habis masa berlakunya pada saat kejadian. 



Sejumlah kalangan menilai aktivitas pertambangan yang terus berlangsung meski berulang kali menuai polemik perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka meminta Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pidana. 



Selain dugaan persoalan legalitas, keberadaan tambang tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, serta masyarakat di sekitar lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut. KORANLIVE.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Yuan/Red)

TerPopuler