Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, CERI Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Date Display

Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, CERI Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Tuesday, July 7, 2026, July 07, 2026


JAKARTA | KoranLive.com – Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terus menjadi sorotan. Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun membuat berbagai pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.


Center of Energy and Resources Indonesia menyatakan dukungannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kemampuan untuk mengungkap jaringan yang diduga berperan dalam pengadaan batu bara bagi PLTU.


"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki penyimpangan data yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan tebang pilih, ungkapkan semuanya sesuai perintah Presiden," ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).


CERI juga meminta penyelidikan memperluas penyelidikan dengan mengambil sampel batu bara di setiap stockpile PLTU di berbagai daerah. Selain itu, peran perusahaan surveyor yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara dalam kerja sama antara PLN EPI dan para pemasok juga diminta ikut ditelusuri.


Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun, termasuk akibat terganggunya pasokan listrik yang memicu peristiwa pemadaman listrik.


Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih merupakan indikasi awal dan belum menjadi nilai kerugian negara yang bersifat final.


“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya pemadaman listrik, dilaporkan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).


Saat ini, penyidik ​​masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif guna menghitung besaran kerugian negara secara resmi. Proses penyidikan juga terus berlangsung melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pasokan energi nasional. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab jika dugaan korupsi tersebut terbukti di pengadilan.(Farhan)

TerPopuler