Wamena | KoranLive.com – Penyidik Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka, yakni EK dan RS, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Wamena.
Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Sementara RS diduga terlibat dalam kasus penembakan dan penandatanganan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana yang berdampak pada keamanan masyarakat di Papua.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Faizal dalam keterangannya.
Menurutnya, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
Dalam perkara EK, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan yang dilakukan secara sama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif terkait pembunuhan dan mengakibatkan korban meninggal di dunia.
Sementara itu, RS dipersangkakan pelanggaran pasal terkait penembakan dan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan keberhasilan pelimpahan perkara hingga tahap II tidak lepas dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam pelipahan tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti. Pada perkara EK, barang bukti antara lain berupa pipa besi, dua unit sepeda motor Honda Verza, selongsong dan amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta sebuah flashdisk.
Adapun barang bukti dalam perkara RS meliputi 10 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, sebuah helm merek INK berwarna putih, dan sebuah flashdisk.
Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka selanjutnya menjalani pengasingan selama 20 hari di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.
.jpeg)