BATANG | KORANLIV.COM – Aktivitas penambangan Galian C berupa batu dan tanah urug di kawasan Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diduga masih berlangsung. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan serta aktivitas sehari-hari.(1/8/26]
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat tampak melakukan pengerukan material batu dan tanah urug yang kemudian dimuat ke kendaraan pengangkut. Lalu lalang kendaraan pengangkut disebut memicu debu yang beterbangan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar area tambang.
Sejumlah warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta Polda Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi dan verifikasi terkait legalitas operasional tambang tersebut.
"Kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas ESDM Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan keabsahan izin tambang tersebut. Apabila hasil verifikasi menunjukkan tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujar Edy Bondan.
Menurutnya, seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
LAI BPAN Jawa Tengah juga meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi aspek perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Pihak pengelola tambang yang disebut berinisial AMB belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut maupun status perizinannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Roy/Red]
