Dugaan Galian C di Ngaliyan Limpung Disorot, Aparat Diminta Segera Turun Tangan

Date Display

Dugaan Galian C di Ngaliyan Limpung Disorot, Aparat Diminta Segera Turun Tangan

Thursday, August 13, 2026, August 13, 2026


BATANG | KORANLIV.COM – Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C di Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dan instansi teknis diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas serta dampak kegiatan tersebut.

Dokumentasi yang diterima redaksi pada Rabu (12/8/2026) memperlihatkan keberadaan alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga menjadi area kegiatan. Material berupa tanah dan batu juga terlihat berada di sekitar lokasi, disertai perubahan kondisi lahan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan status perizinan maupun pihak yang mengelola kegiatan tersebut. Karena itu, dugaan adanya aktivitas ilegal masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.


LAI BPAN Jateng Desak Pemeriksaan

Kadiv Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, menyatakan pihaknya akan menyurati sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan objektif.


"Kami meminta agar aktivitas tersebut diperiksa secara objektif, baik dari sisi legalitas, perizinan maupun dampak lingkungannya," ujar Edy.


Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebatas dugaan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.


Polresta Batang dan Polda Jateng Diminta Tegas

LAI BPAN Jateng juga meminta Polresta Batang dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tersebut.


Edy menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata mengantongi perizinan lengkap, status legalitasnya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


"Prinsipnya bukan menuduh pihak tertentu. Kami mendorong transparansi dan penegakan aturan. Jika legal, silakan tunjukkan dasar perizinannya. Jika ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan," tegasnya.


Legalitas dan Dampak Lingkungan Harus Terang

Selain aspek perizinan, kondisi lingkungan sekitar lokasi juga dinilai perlu diperiksa. Penggunaan alat berat dan perubahan kontur lahan harus dipastikan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan.


Pemeriksaan oleh instansi teknis, termasuk ESDM dan DLH, dinilai penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kegiatan di lapangan.


Hingga saat ini, dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Redaksi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Batang, ESDM Jawa Tengah, DLH, Polresta Batang maupun Polda Jawa Tengah.


Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab setiap pihak yang berkaitan.

[Marto/Red]

TerPopuler